Ketua Komisi II: Ada Kemungkinan RUU Pilkada Disetop

Ketua Komisi II: Ada Kemungkinan RUU Pilkada Disetop

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 13:12 WIB
Ketua Komisi II: Ada Kemungkinan RUU Pilkada Disetop
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Kepala Daerah menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk kepala daerah. RUU yang sudah 2 tahun dikaji itu akan diputus pada 25 September dalam rapat paripurna DPR. Bagaimana kemungkinannya?

"Ada โ€Žtetap dua kemungkinan, bisa saja karena ini tak bisa dihindarkan sudah tarik menarik kepentingan, bisa UU ini tidak jadi. Bisa saja mayoritas menghendaki tidak ingin dilanjutkan, atau dilanjutkan dengan substansi seperti apa?" kata ketua komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2014)

โ€ŽAgun menerangkan, pembahasan RUU itu untuk seluruh materi sudah selesai , tim perumus juga sudah melakukan sinkronisasi tinggal laporan dalam rapat Panja atau pengambilan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, pengambilan keputusan itu sebelum di tingkat II paripurna DPR, akan melalui rapat tingkat I di Komisi II yaitu mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi. Pada tingkat ini, bisa saja dua kemungkinan di atas terjadi yaitu dilanjutkan atau distop.

"Rapat kerja tingkat 1 ini diagendakan tanggal 23 September," ujarnya.

Jika pada tingkat I itu seluruh fraksi menolak untuk diputuskan, maka berhenti sudah RUU Pilkada dan dilanjutkan mungkin dalam DPR periode berikutnya. Namun jika disetujui, maka akan diputuskan di tingkat II yaitu putusan sidang paripurna DPR tanggal 25 September.

"Saya sebagai pimpinan (komisi II) akan menjalankan sebagaimana ketentuan," ucap politisi Golkar itu.

Lalu bagaimana posisi terakhir sikap fraksi terhadap RUU Pilkada terutama mekanisme pemilihan?

"Dalam dokumen lebih kuat DPRD," jawab Agun.

(bal/trq)


Berita Terkait