"Ada โtetap dua kemungkinan, bisa saja karena ini tak bisa dihindarkan sudah tarik menarik kepentingan, bisa UU ini tidak jadi. Bisa saja mayoritas menghendaki tidak ingin dilanjutkan, atau dilanjutkan dengan substansi seperti apa?" kata ketua komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9/2014)
โAgun menerangkan, pembahasan RUU itu untuk seluruh materi sudah selesai , tim perumus juga sudah melakukan sinkronisasi tinggal laporan dalam rapat Panja atau pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat kerja tingkat 1 ini diagendakan tanggal 23 September," ujarnya.
Jika pada tingkat I itu seluruh fraksi menolak untuk diputuskan, maka berhenti sudah RUU Pilkada dan dilanjutkan mungkin dalam DPR periode berikutnya. Namun jika disetujui, maka akan diputuskan di tingkat II yaitu putusan sidang paripurna DPR tanggal 25 September.
"Saya sebagai pimpinan (komisi II) akan menjalankan sebagaimana ketentuan," ucap politisi Golkar itu.
Lalu bagaimana posisi terakhir sikap fraksi terhadap RUU Pilkada terutama mekanisme pemilihan?
"Dalam dokumen lebih kuat DPRD," jawab Agun.
(bal/trq)











































