KBRI Abu Dhabi Geram Kebanjiran TKW Ilegal

KBRI Abu Dhabi Geram Kebanjiran TKW Ilegal

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 11:58 WIB
KBRI Abu Dhabi Geram Kebanjiran TKW Ilegal
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Abu Dhabi - Paska moratorium, meskipun tidak seheboh di Jeddah, Saudi Arabia, KBRI di Abu Dhabi, Ibukota Uni Emirat Arab (UAE) dan KJRI Dubai, terus kebanjiran TKW bermasalah. Setiap hari dua tiga orang datang meminta perlindungan. Permasalahan TKW tak berujung, membumbung hingga ribuan, dan saat ini 135 lebih TKW yang ditampung KBRI dengan kapasitas 40 orang.

Berdasarkan observasi Wisnu Suryo, Koordinator Pelayanan WNI, banyak warga perempuan lugu didatangkan perusahaan pebisnis jasa TKW dari RI dan UAE sebagai pembantu rumah tangga di UAE. Meskipun data di WNI di KBRI Abu Dhabi hanya kisaran 18 ribu orang, namun ditengarai mencapai dua kali lipat. Dengan demikian maka risiko yang mungkin terjadi juga sangat tinggi.

"Sesuai informasi sekitar 5.000 TKW ke UAE setiap bulan tanpa diketahui resmi oleh KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai. Moratorium pengiriman tenaga pembantu rumah tangga Indonesia tidak dapat efektif selama negara tersebut terbitkan visa TKW," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasar gelap cukup marak, UAE berbatasan juga dengan Oman di Al-Ain misalnya. Di sini, wanita pembantu Indonesia ditransaksikan hampir setiap pekan. Mereka dipajang dan majikan yang suka dapat 'membeli' dan membawa pulang dengan harga kisaran Rp 50 juta rupiah.

Perdagangan manusia telah berdampak sangat buruk, mulai dari maraknya kasus ketenagakerjaan hingga menjatuhkan citra atau marwah bangsa di negeri kaya raya tersebut. Jikalau tidak dikendalikan tuntas maka masalah ini akan terus berlanjut entah sampai kapan.

Karenanya, Dubes RI, Salman Alfarisi mengirim sinyal yang amat kuat ke Pemerintah Pusat agar terjadi koordinasi erat di bidang imigrasi dan penerbangan sehingga tidak terjadi lagi praktik-praktik pengiriman TKW pembantu rumah tangga tidak legal ke luar negeri seperti ke PEA.

"Saya minta kepada petugas imigrasi di seluruh pintu keluar Indonesia yang menemukan calon pembantu rumah tangga dengan visa apapun, hendaknya dapat dicegah keberangkatannya," ujarnya.

MoU perlindungan TKI/TKW merupakan amanat UU no 39 tahun 2009 pasal 27, namun RI-UAE belum memiliki MoU dimaksud. KBRI Abu Dhabi saat ini mendesak Pemerintah UAE bekerjasama mengatasi TKW ilegal dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Langkah ini ditempuh mengingat permintaan ke pusat tidak mendapatkan tanggapan cepat.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads