Bebas dari Tuduhan Perkosaan, Ini 5 Argumen Tora ke MA

Bebas dari Tuduhan Perkosaan, Ini 5 Argumen Tora ke MA

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 11:39 WIB
Bebas dari Tuduhan Perkosaan, Ini 5 Argumen Tora ke MA
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tora (24) sempat dihukum 10 tahun atas tuduhan pemerkosaan kepada AR (17). Mahkamah Agung (MA) membebaskan Tora dari semua dakwaan setelah membaca argumen Tora yang dituangkan dalam nota kasasi.

Versi AR, Tora memperkosanya pada 12 Juli 2008 di sebuah rumah di Gading Rejo, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Di persidangan terbukti adalah rumah tinggal Evi dan Effendi yang menerangkan pada 12 Juli 2008 tidak kosong dan para saksi di sana, dan tidak melihat, mendengar, saya memperkosa AR," kata Tora sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam cerita versi AR, dia mengaku usai diperkosa diantarkan pulang oleh Ridho. Tapi hingga persidangan selesai, Ridho tidak pernah dihadirkan sama sekali di persidangan. Ridho hanya memberikan keterangan di BAP polisi. Hakim telah memerintahkan jaksa menghadirkan Ridho ke persidangan, tetapi jaksa tidak mampu mendudukkan Ridho di kursi saksi persidangan.

"Jaksa hanya menunjukan surat keterangan tidak lagi berdomosili dari kepala desa," ujar Tora.

Anehnya lagi, Tora juga didakwa melakukan pemerkosaan pada 18 Juli 2008. Padahal menurut mengakuan AR, yang memperkosa pada tanggal itu adalah Angga. Malah, hingga sampai akhir persidangan Tora, Angga bebas dan hanya diberi status DPO.

AR juga berkicau jika dia diberi air putih sebelum diperkosa oleh Tora. Setelah itu dia pingsan dan mendapati telanjang bulat di rumah Evi.

"Tapi air putih seperti apa yang membuat orang pingsan tak sadarkan diri? Tidak pernah ada pembuktian di persidangan selain keterangan AR," tutur Tora.

Lantas soal tuduhan adanya sperma di celana dalam AR juga mentah. Penyidik tidak membuktikan sperma tersebut apakah sperma Tora atau bukan.

"Mana buktiknya sperma tersebutr adalah sperma saya?" cetus Tora.

Atas kelima argumen itu, maka gugurlah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tora pada 17 Maret 2009. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 6 Mei 2009.

"Judex facti telah keliru menerapkan hukum dalam hal unus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi). Hanya saksi korban yang mengaku telah diperkosa/disetubuhi oleh terdakwa sementara tidak didukung alat bukti lainnya. Mengadili sendiri, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Moegihardjo dengan anggota Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Dr Andi Abu Ayyub Saleh.

(asp/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads