Ini Vonis Revolusioner MA Sebelum Putusan MK Soal Hak Anak Biologis

Buku Belajar Membela Konsumen

Ini Vonis Revolusioner MA Sebelum Putusan MK Soal Hak Anak Biologis

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 10:37 WIB
Jakarta - Pada 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak biologis berhak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayahnya. Namun siapa sangka, 12 tahun sebelum itu Mahkamah Agung (MA) telah melakukan terobosan hukum dengan memvonis di kasus tersebut.

Hal ini diceritakan pengacara David Tobing yang menangangi kasus tersebut bersama ayahnya, Simon Tobing. Saat itu David kedatangan klien yang rupanya adalah istri ketiga seorang pengusaha yang dinikahi secara siri. Dari perkawinan siri tersebut mereka dikaruniai tiga orang anak.

Persoalan muncul sebab sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada ketiga anak dari hasil perkawinan siri itu. Si istri ketiga ini malah dilaporkan oleh sang suami dengan tuduhan memalsukan akta nikah. Tuduhan itu hanya rekayasa belaka yang dilakukan oleh anak buah sang suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami melakukan pembelaan, si istri ketiga ini akhirnya bebas dari tuntutan pidana. Dengan kemenangan itu, kami menggugat agar sang ayah menafkahi ketiga anak hasil perkawinan siri tersebut. Gugatan kami dikabulkan hingga tingkat kasasi pada tahun 2000," tutur David melalui buku 'David Tobing Belajar Membela Konsumen' yang dikutip detikcom, Jumat (19/9/2014).

Pengusaha itu pun dihukum harus mengeluarkan Rp 5 juta per bulan untuk masing-masing anak hingga dewasa. Duduk selaku ketua majelis hakim yaitu hakim agung Prof Dr Bagir Manan yang juga Ketua MA kala itu.

Menurut David, putusan Mahkamah Agung (MA) ini merupakan putusan yang revolusioner. Bahkan dikeluarkan jauh sebelum putusan MK tentang anak di luar nikah pada tahun 2012.

"Sepanjang bisa dibuktikan sebagai anak biologis, maka ayah biologisnya harus bertanggung jawab memberi nafkah sebagaimana tanggung jawab kepada anak yang terlahir dari perkawinan yang sah," ucap David.

Buku ini diluncurkan di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta akhir pekan lalu. Hadir dalam peluncuran buku tersebut hakim agung Andi Samsan Nganro, mantan hakim agung Vallerina JL Kriekhoff serta keluarga dan para kolega Adams & Co Counsellors at Law.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads