Hal ini diceritakan pengacara David Tobing yang menangangi kasus tersebut bersama ayahnya, Simon Tobing. Saat itu David kedatangan klien yang rupanya adalah istri ketiga seorang pengusaha yang dinikahi secara siri. Dari perkawinan siri tersebut mereka dikaruniai tiga orang anak.
Persoalan muncul sebab sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada ketiga anak dari hasil perkawinan siri itu. Si istri ketiga ini malah dilaporkan oleh sang suami dengan tuduhan memalsukan akta nikah. Tuduhan itu hanya rekayasa belaka yang dilakukan oleh anak buah sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha itu pun dihukum harus mengeluarkan Rp 5 juta per bulan untuk masing-masing anak hingga dewasa. Duduk selaku ketua majelis hakim yaitu hakim agung Prof Dr Bagir Manan yang juga Ketua MA kala itu.
Menurut David, putusan Mahkamah Agung (MA) ini merupakan putusan yang revolusioner. Bahkan dikeluarkan jauh sebelum putusan MK tentang anak di luar nikah pada tahun 2012.
"Sepanjang bisa dibuktikan sebagai anak biologis, maka ayah biologisnya harus bertanggung jawab memberi nafkah sebagaimana tanggung jawab kepada anak yang terlahir dari perkawinan yang sah," ucap David.
Buku ini diluncurkan di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta akhir pekan lalu. Hadir dalam peluncuran buku tersebut hakim agung Andi Samsan Nganro, mantan hakim agung Vallerina JL Kriekhoff serta keluarga dan para kolega Adams & Co Counsellors at Law.
(rna/asp)