"Sehubungan dengan penelitian pemberian remisi sakit berkepanjangan 2014 narapidana Anggodo Widjojo, maka pembebasan bersyarat narapidana yang bersangkutan menunggu hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Ibnu di kantornya, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Ibnu menjelaskan, berdasarkan Keppres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat, khususnya pasal 34C ayat 2, narapidana Anggodo Widjojo berhak memperoleh remisi sakit berkepanjangan tahun 2014 sebesar 5 bulan.
"Narapidana Anggodo Widjojo dari dr Sony Wicaksono di RS Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta didiagnosa sakit Angina Equivocal, DM type 2. Serta berdasarkan keterangan dari dr Teguh AS Ranakusuma dari neurologi FKUI didiagnosa sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis," paparnya.
Dari hasil diagnosa, kedua dokter tersebut merekomendasikan pemberian remisi sakit berkepanjangan akan dilakukan penelitian secara mendalam. "Namun PB (Pembebasan Bersyarat) tidak ada kaitannya dengan sakit berkepanjangan. Sakit berkepanjanganini kaitanya dengan pemberian remisi," jelasnya.
(tfn/vid)











































