"Memang IKAHI perlu untuk mengoptimalkan pembinaan kepada para hakim. Tujuannya supaya tidak ada kasus seperti ini lagi soal perselingkuhan hakim," usai menjadi majelis MKH di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Johan Erwin yang merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terbukti melanggar kode etik hakim karena berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun. Selain Johan, tahun ini ada empat hakim lainnya yang dipecat karena selingkuh.
"Sebenarnya tidak ada masalah renumerasi tinggi meningkatkan potensi selingkuh, itu kan soal akhlak, agar tidak terjadi seperti ini lagi," lanjutnya.
Empat hakim yang juga dipecat karena selingkuh adalah hakim PN Tebo Jambi, Elsadela, Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
(rna/vid)











































