Dalam nota pembelaannya, Anas Urbaningrum memprotes dakwaan dan surat tuntutan jaksa yang hanya fokus pada apa yang dia sebut 'sepertiga kongres Partai Demokrat'. Menurut Anas seharusnya jaksa menyasar seluruh kongres secara utuh.
"Sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada Anas," kata Anas saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
"Dalam surat tuntutan bukan mengadili kongres namun amat jelas mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan kongres Partai Demokrat di Bandung," sambung Anas.
Menurut Anas, dua kandidat lainnya juga melakukan hal yang sama dalam hal proses konsolidasi dan penggalangan dana dalam pemenangan menjadi ketua umum. Dua kandidat lain yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng, kata Anas, juga merupakan penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut komitmen tim relawan pemahaman terdakwa dan pendapat ahli, biaya yang dikeluarkan dan jika disebut sebagai penerimaan tidak langsung hal itu terkait dengan status sebagai kader partai yang menjadi kontestan kongres. Bukan dalam posisi sebagai penyelenggara negara," ujar mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR ini.
Selain dua pesaingnya di kongres, Anas juga menyasar Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi serta jajarannya, selaku Ketua Dewan Pembina, karena juga dianggap mendapatkan fasilitas dari gelaran kongres.
"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi, pada Kongres," jelas Anas.
(fjp/vid)










































