"Korupsi kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat, hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak mendapat ekonomi. Itu terampas oleh koruptor itu," kata Artidjo di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Apalagi jika koruptornya memegang jabatan politik, menurut Artidjo hal itu bisa sangat berbahaya karena para koruptor bisa dengan mudah menggunakan kekuasaannya untuk transaksi gelap yang berujung pada imbalan. Bahkan akan menjadi sebuah ironi bagi demokrasi Indonesia, di mana rakyat memilih tetapi yang dipihnya malah menjadi koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artidjo menjelaskan, langkahnya menghukum berat para koruptor memiliki dua efek, yakni umum dan khusus. Efek secara umum supaya masyarakat tidak mengulangi perbuatan pelaku, sedangkan efek khususnya
bisa memberikan efek bagi koruptor sendiri supaya tidak mengulangi lagi.
Namun, Artidjo mengatakan, tindakan dia yang selalu menghukum berat para koruptor tidak bisa mempengaruhi putusan hakim pengadilan di tingkat pertama. Sebab di pengadilan, hakim bebas membuat keputusan tanpa intervensi siapapun.
"Kemandirian itu dijaga dalam UUD 1945, dalam konvensi PBB. Kalau pengadilan tidak mandiri itu yang rugi rakyat. Pimpinan MA tidak mempengaruhi pengadilan tingkat bawah, tidak boleh. Tapi dia hanya
memberi sinyal, ini lho," paparnya.
Pada akhirnya masyarakat yang akan menilai, meski mereka ada yang tidak paham hukum, tetapi mereka bisa merasakan apakah hukuman yang diberikan janggal atau tidak.
"Masyarakat kan stakeholder, mereka pemangku kepentingan, jadi masyarakat meskipun tidak tahu hukum, tapi dia punya akal sehat. 'Lho itu kok bebas ya, lho itu kok hukumannya rendah ya'," kata Artidjo.
Menurutnya dalam memutus, hakim memiliki tiga pertimbangan. Pertama fakta hukum, kedua peraturan perundang-undangan dan ketiga yurisprudensi. Sehingga tidak ada indoktrinasi terhadap hakim. Jika ternyata dalam memutus ada penyimpangan, maka publik yang akan menilai.
"Masyarakat meskipun tidak tahu hukum tapi dia tahu perasaan keadilan itu. Karena apa? Di atas hukum itu ada hukum, apa dia? Itu adalah kepantasan. Jadi hukum buatan manusia tidak mungkin bertentangan dengan hukum alam," tuturnya.
Selain itu, putusan yang dibuat hakim harus bisa dipertanggungjawabkan kepada institusi, kepada publik, hati nurani dan kepada Tuhan.
"Hakim seperti saya boleh jadi hakim agung, tapi di akhirat adalah calon terdakwa. Jangan main-main dengan nasib orang," tutupnya.
(slm/nwk)










































