KPK: Remisi Fantastis Anggodo Tidak Sah!

KPK: Remisi Fantastis Anggodo Tidak Sah!

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 19:16 WIB
KPK: Remisi Fantastis Anggodo Tidak Sah!
Jakarta -

Setelah mendengar kabar Anggodo Widjojo mendapat remisi dengan jumlah yang fantastis, yakni 29 bulan 10 hari dan pembebasan bersyaratnya tengah diproses, KPK mempelajari amar putusan kasasi Anggodo. Hasilnya, disimpulkan bahwa pemberian remisi kepada Anggodo adalah tidak sah.

"โ€ŽAnggodo dihukum dengan penggunaan pasal obstruction of justice atau Pasal 21 UU Tipikor. Anggodo terbukti menghalangi proses penyidikan sehingga tidak akan mungkin dia memenuhi syarat untuk memperoleh remisi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2014).

Dalam fakta perjalanan kasus, menurut Bambang, Anggodo sama sekali tidak bekerja sama untuk membongkar kasus. Bahkan, Anggodo malah tidak mau mengakui apa yang telah dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 43A ayat (1) huruf a PP 99/2012 menyebutkan bahwa terpidana harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Dalam konteks itu, Anggodo tidak memenuhi pasal di atas," jelas Bambang.

โ€Ž"Karena faktanya tidak pernah ikut membongkar kejahatan yang dilakukannya sendiri atau orang lain," tegasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Bambang menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengeluarkan status Justice Collaborator untuk Anggodo. Sehingga, seyogyanya remisi dan pembebasan bersyarat tidak diberikan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah dengan jelas disebutkan bahwa salah satu syarat memberikan remisi adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum. Sehingga, bisa dikatakan bahwa pemberi remisiโ€Ž telah melanggar hukum.

"Surat Edaran No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tidak boleh bertentangan dengan PP No 99 Tahun 2012 atau ditafsirkan secara tidak lengkap. Dalam Pasal 54A PP No 99/ 2012 dinyatakan PP sebelumnya (PP 28/2006) masih berlaku sepenjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru. Faktanya Pasal 34A PP 2006 diganti dengan 34A PP 99/2012 yang substansinya berbeda," urai Bambang.

โ€Ž"Substansi pasal dimaksud di atas menjelaskan bahwa pemberian remisi harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum. Sehingga jika dengan demikian remisinya harus bekerja, apalagi pembebasan bersyaratnya," tuturnya.

Dalam catatan detikcom, Anggodo mulai ditahan pada 14 Januari 2010. Artinya, saat ini adik Anggoro Widjojo itu baru menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan.

Yang jadi masalah adalah angka remisi yang diberikan untuk Anggodo. Anggodo yang baru menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sudah mendapat remisi 29 bulan 10 hari. Bahkan angka remisinya lebih dari setengah masa hukuman yang telah dijalani.

Namun pihak Lapas Sukamiskin mengaku tidak ada yang salah dengan remisi yang diberikan untuk Anggodo.

(kha/vid)


Berita Terkait