2 Bandit Curanmor Ganas Ditangkap Polisi, 1 Pucuk Pistol Disita

2 Bandit Curanmor Ganas Ditangkap Polisi, 1 Pucuk Pistol Disita

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 18:40 WIB
Jakarta - Dua orang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka kami tangkap atas laporan masyarakat tentang adanya pencurian motor di wilayah Ciledug, Kota Tangerang dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada tanggal 11 September dan 13 September 2014 lalu," jelas Didik saat dihubungi wartawan, Kamis (18/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka yakni Agus Rendra (25) dan Yusup Sanjaya (28), yang bertugas mengawasi TKP. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 14 September 2014 lalu.

"Sementara itu, kami juga masih memburu 2 tersangka lainnya yang berinisial UD dan JA yang bertugas 'memetik' (melakukan pencurian)," imbuhnya.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, kedua tersangka kerap menyasar motor warga yang diparkir di halaman.

"Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor, kemudian di saat lengah itu mereka menggunakan kunci letter T untuk membuka kontak kunci," ujar Handik.

Dalam aksinya ini, lanjut Handik, para tersangka tidak segan-segan untuk melukai korban. Pasalnya, mereka mempersenjatai diri dengan senjata api yang siap ditembakkan bila aksinya diketahui warga.

"Mereka membekali diri dengan senjata api dan senjata tajam," cetusnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para pelaku menjual motor hasil curian tersebut kepada penadah yang berada di kawasan Jakarta Barat. "Untuk penadahnya belum teridentifikasi karena yang berhubungan dengan penadah itu 2 orang yang masih DPO itu," lanjutnya.

Para tersangka, diduga kerap melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, pengakuan keduanya, mereka baru melakukan dua kali aksinya yakni di Jl Hos Cokroaminoto, Kreo Larangan, Ciledug, Kota Tangerang tanggal 11 September dan di Jl Pengairan Pesing Koneng, Wijaya Kesuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2014.

Dari kedua tersangka, selain menyita sepucuk senjata api, polisi juga menyita 5 butir peluru tajam, sebilah senjata tajam, 1 buah kunci letter T, 2 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads