KPK: Ada Kongkalikong Remisi dan Pembebasan Bersyarat? Laporkan!

KPK: Ada Kongkalikong Remisi dan Pembebasan Bersyarat? Laporkan!

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 18:36 WIB
KPK: Ada Kongkalikong Remisi dan Pembebasan Bersyarat? Laporkan!
Jakarta - KPK mengaku sangat kecewa dengan mudahnya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi kasus korupsi. Merasa ada yang janggal, KPK mempersilakan masyarakat untuk melapor jika tahu adanya praktik kongkalikong dalam prosesnya.

"‎Jika ada masyarakat yang mengetahui data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan kongkalikong dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, silakan disampaikan, akan ditelaah lebih lanjut‎," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).

Johan menegaskan, KPK tak ragu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Bahkan, bila ada bukti kuat terjadi praktik transaksional, KPK tak ragu melakukan penindakan, termasuk operasi tangkap tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada laporan masyarakat, ada dugaan kongkalikong, akan ditelusuri lebih jauh‎," tegas Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku sangat geram dengan aksi obral remisi dan obral pembebasan bersyarat kepada para napi koruptor. Yang paling baru adalah proses pembebasan bersyarat narapidana percobaan suap kepada pimpinan KPK Anggodo Widjojo yang ternyata juga telah mendapat remisi dengan jumlah yang fantastis, yakni 29 bulan 10 hari.

"Hal tersebut sangat mengerikan sekali. Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata Bambang Widjojanto saat berbincang.

(kha/vid)


Berita Terkait