"Jika ada masyarakat yang mengetahui data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan kongkalikong dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, silakan disampaikan, akan ditelaah lebih lanjut," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Johan menegaskan, KPK tak ragu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Bahkan, bila ada bukti kuat terjadi praktik transaksional, KPK tak ragu melakukan penindakan, termasuk operasi tangkap tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku sangat geram dengan aksi obral remisi dan obral pembebasan bersyarat kepada para napi koruptor. Yang paling baru adalah proses pembebasan bersyarat narapidana percobaan suap kepada pimpinan KPK Anggodo Widjojo yang ternyata juga telah mendapat remisi dengan jumlah yang fantastis, yakni 29 bulan 10 hari.
"Hal tersebut sangat mengerikan sekali. Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata Bambang Widjojanto saat berbincang.
(kha/vid)











































