Dalam rilis yang diterima Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta pada Kamis (18/9/2014), ada sekitar 412 dosen dan pegawai yayasan yang resah karena nasibnya tidak jelas di UPN Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Timur.
Saat masa transisi, dosen dan karyawan PTY diminta membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS apabila UPN Veteran dinegerikan. Surat pernyataan ini awalnya diperlukan sebagai salah satu syarat penegrian UPN Veteran. Tampaknya, inilah pangkal keresahan para dosen dan karyawan PTY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketentuan khusus yang mengatur status kepegawaian PTY pasca UPN Veteran ditetapkan sebagai PTN. Ketentuan itu haruslah Ketentuan yang dimaksud adalah status PTY sebagai pegawai tetap yang tidak didasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN.
Forum PTY meminta ketentuan ini masuk dalam Perpres tentang penegrian UPN dan peraturan perundangan lainnya yang memberikan kepastian hukum jaminan status tersebut. Koordinator Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Asep Saepudin, MSi mengungkapkan bahwa gerakan ini dilakukan karena selama ini tim yang terlibat dalam penegrian tidak transparan dalam melakukan pembahasan dengan seluruh dosen dan pegawai.
"Sejak awal kami tidak diberi informasi yang benar terkait status kami setelah UPN Veteran Yogyakarta menjadi PTN. Hal lain yang perlu diingat adalah kami tidak anti terhadap penegrian namun kejelasan status semua dosen dan pegawai yang berstatus pegawai tetap yayasan harus juga diperhatikan", kata Asep.
Bila tidak dipenuhi, maka Forum PTY siap mencabut surat pernyataan 'tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS apabila UPN Veteran dinegerikan'.
Wakil Rektor I UPN Veteran Yogyakarta Ir. Nur Indrianti, MT, DEng mendukung langkah forum PTY dalam mempertanyakan kejelasan status tersebut.
"Hal ini menyangkut hak-hak dasar dosen dan pegawai yayasan beserta keluarganya. Jangan melupakan bahwa merekalah yang berkontribusi besar dalam membesarkan UPN hingga saat ini," ucap Nur Indrianti yang juga berstatus PTY ini.
Dukungan juga muncul dari pejabat struktural yang berstatus PTY seperti Dekan FISIP, Dr H Lukmono Hadi, Dekan FE Dr Muafi, Dekan Pertanian Partoyo, Phd, dan Sekretaris LPPM, Dr Meilan Sugiarto.
Status pegawai di UPN Veteran memang terdiri dalam 2 kelompok yakni PNS Dephan dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY). Menyusul proses penyerahan aset seluruh UPN Veteran baik yang berada di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya dari Kemenhan kepada Kemendikbud di Jakarta, rencananya pada 6 Oktober mendatang status penegrian tiga UPN Veteran akan diresmikan.
(nwk/mad)