"Terkait kerjasama tentunya saling berbagi. Bagi kejaksaan yang penting menggandeng lembaga negara untuk informasi elektronik yang jangan sampai terganggu. Artinya ada katakanlah pembajakan sehingga mengganggu kelancaran tugas dari kejaksaan sendiri," kata Basrief, Kamis (18/9/2014).
Hal itu disampaikan Basrief usai menandatangani kerjasama dan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Lemsaneg Mayjen Djoko Setiadi di Kejagung. Djoko sendiri mengatakan bahwa Lemsaneg dengan senang hati bisa membantu pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko juga menyampaikan bahwa kerjasama itu terbagi menjadi 3 bagian. Yang pertama yaitu bidang intelijen dalam hal penggunaan sumber daya manusia.
"Kedua bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal batuan hukum, pertimbangan hukum lainnya. Ketiga bidang pemulihan aset dalam hal website PPA yaitu sistem pengamanan data pemulihan aset," jelas Djoko.β
(dha/mad)