Anas Sebut Jaksa Gebyah Uyah Gunakan Kesaksian Nazar 'Si Pinokio'

Sidang Pledoi Anas

Anas Sebut Jaksa Gebyah Uyah Gunakan Kesaksian Nazar 'Si Pinokio'

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 16:26 WIB
Jakarta -

Anas Urbaningrum mengkritik jaksa KPK yang mendasarkan surat tuntutan berdasarkan keterangan M Nazaruddin. Menurut mantan Ketum Demokrat ini, penuntut umum tidak bisa begitu saja mempercayai keterangan Nazar yang disebutnya sebagai pinokio.

"Mengenai kualitas keterangan saksi 'pinokio', adalah kewenangan KPK untuk memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin, hak jaksa juga untuk mempercayai atau terpaksa percaya karena satu-satunya cara membuktikan dakwaan adalah dengan mempercayai keterangan M Nazaruddin," ujar Anas membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2014).

Menurut Anas, apa yang disampaikan oleh Nazar merupakan fitnah, keterangan fiksi, dan merupakan suatu bentuk persengkokolan untuk menyudutkan terdakwa. Anas juga menyebut Nazar mengancam para saksi agar bersaksi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hak penuntut umum untuk percaya. Itu tidak masalah," ujar Anas.

Menurut Anas, yang jadi masalah adalah ketika keterangan Nazaruddin tersebut dianggap sebagai kebenaran dengan alasan karena kesaksian oleh orang yang sama dijadikan dasar dalam vonis untuk Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Mindo Rosalina Manulang dan Wafid Muharram.

"Itu merupakan gebyah uyah atau penyamarataan. Karena setiap kasus memiliki kekhasan sendiri-sendiri tidak bisa disamaratakan," kata Anas.

Menurut Anas, keterangan Nazar seharusnya tidak ditelan mentah-mentah karena harusnya ada persesuaian dengan alat bukti yang ada. Anas menyebut keterangan Nazar tidak didasari alat bukti.

"Jangan menjadikan keterangan Nazaruddin setara dengan sabda nabi atau setara dengan saksi-saksi yang jujur. Seharusnya selektif," ujar Anas yang membacakan pledoinya sambil berdiri ini.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads