Nasabah Bank Lippo Ditipu Lewat Promisory Note Bodong
Sabtu, 08 Jan 2005 06:53 WIB
Jakarta - Nasabah bank lagi-lagi ditipu. Kali ini nasabah Bank Lippo ditipu lewat penjualan promisory note yang dipalsukan. Surat utang palsu tersebut beredar di Bank Lippo cabang Kebumen Jawa Tengah.Kejahatan perbankan ini lagi-lagi melibatkan orang dalam, termasuk mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Lippo Kebumen Anastasia. Satu tersangka sudah ditangkap.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung mengakui pihaknya sedang menyidik kasus tersebut. Salah satu otak pelaku penipuan nasabah sudah ditangkap sejak Kamis malam 6 Januari 2005 di Jakarta."Dia ditangkap kemarin malam. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Diduga dia mengedarkan surat utang itu, tapi kemudian diketahui itu bodong," katanya kepada detikcom, Sabtu (8/1/2005).Penipuan berawal dari salah satu pengusaha franchise Paparons Pizza Herry Robert yang mendapat contoh surat promisory note dari Anastasia. Kemudian surat itu digandakan dan dipalsukan melalui percetakan.Lalu surat palsu itu diberikan kepada Anastasia. Anastasia lah yang bekerja mencari nasabah seolah-olah promisory note itu asli dari Bank Lippo. Nilai pembelian promisory note sempat mencapai sekitar Rp 30 miliar.Selanjutnya nasabah menyetorkan uang kepada Anastasia. Tapi uang itu tidak disetorkan Anastasia ke Bank Lippo. Melainkan disetorkan ke Herry. Sehingga tidak tercatat adanya transaksi di Bank Lippo.Setiap bulannya, nasabah mendapatkan bunga yang dikirimkan langsung oleh Herry ke nasabah. Hal itu sempat berlangsung dalam beberapa kurum waktu. Sampai suatu saat pengiriman bunga tersebut mandek dan akhirnya nasabah melapor ke Bank Lippo. Di situlah terungkap kalau promisory note mereka bodong.Pada 3 Januari 2005, kasus itu baru diketahui oleh Bank Lippo pusat di Karawaci Tangerang. Kemudian pada 5 Januari 2005, kasus itu dilaporkan ke Mabes Polri. Kamis malam 6 Januari 2005, Herry ditangkap di Apartemen Red Top Jakarta pukul 22.00 WIB.Anastasia sudah dimintai keterangan di Mabes Polri namun tidak ditahan karena rencananya dia akan dibawa ke Kebumen untuk dilakukan inventarisir nasabah dan jumlah kerugian.Herry yang memiliki franchise Paparons Pizza di Bandung, Bali, dan jalan Gajah Mada Plasa Jakarta itu dijerat pasal 49 ayat 1 butir b dan c UU Perbankan nomor 10 tahuan 1998. Dia juga dijerat pasal pemalsuan KUHP pasal 263.
(sss/)











































