Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf mengatakan alasan tidak lolosnya Muslich karena dinilai tidak maksimal saat uji kelayakan dan kepatutan. Menurutnya, sejumlah fraksi di Komisi III menilai Muslich tidak konsisten dalam memberikan jawaban.
"Di musyawarah mufakat dari fraksi-fraksi memberikan catatan. Tentu saya tidak bisa menyebutkan fraksinya. Dari beberapa uraian jawaban satu dengan jawaban lain dia inkonsistensi. Tidak match. Kalau empat (calon hakim) itu disetujui," ujar Muzzammil di Ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan masalah kepribadian atau soal Mbah Minah. Tapi, ini karena beberapa catatan itu ya," kata politikus PKS itu.
Di jajaran hakim yang ditetapkan DPR, ada satu nama lain yang menarik perhatian, yaitu Sudrajat Dimyati yang mencuat karena kasus lobi toilet. Al Muzammil mengatakan Komisi III menganggap Sudrajat sudah clear karena yang bersangkutan sudah diperiksa Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Untuk Dimyati sudah clear dan dianggap sudah selesai kasusnya," sebutnya.
Rencananya, kata dia, sesuai agenda empat calon hakim agung yang lolos ini akan disahkan dalam sidang paripurna pada Selasa (23/9/2014). Lalu, jika MA masih membutuhkan beberapa calon hakim agung lagi, maka bakal diserahkan kepada anggota dewan periode mendatang untuk melakukan seleksi.
"Ya, itu nanti anggota DPR yang akan datang. Aturan MK kan begitu. Harapan kita agar empat hakim ini nanti bisa menjaga integritas dan memperbaiki citra MA dari mafia pengadilan," ujarnya.
Dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III, Muslich hanya mendapat 13 suara dari total 50 anggota Komisi III yang memilih. Sementara, empat calon hakim agung lainnya yang lolos masing-masing mendapatkan 38 suara.
Setiap calon hakim agung harus mendapatkan 50 persen plus satu atau minimal 26 suara anggota Komisi III. Seorang anggota DPR memberikan suaranya ke dua hakim agung.
Sebelum voting, Komisi III sempat melakukan musyawarah mufakat antarfraksi. Namun, cara ini gagal karena terdapat sejumlah fraksi yang memberikan catatan agar kelima calon hakim agung ini tidak otomatis terpilih semua.
Berikut perolehan voting terhadap lima calon hakim agung di Komisi III DPR, hari ini :
1. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono: 13 suara.
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi: 38 suara
3. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati: 38 suara
4. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo: 38 suara
5. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Is Sudaryono: 38 suara
(hat/trq)