Dalam judicial review itu yang digugat yakni soal dukungan partai. Jadi kalau partai menarik dukungan maka otomatis calon yang terpilih mesti mundur juga.
"Kalau saya bilang sih oke-oke saja. Tapi kalau mau kayak gitu kan di DPRD logikanya berarti semua kepala daerah harus jadi anggota DPRD, seperti parlementer. Presiden pun kalau mau jadi presiden harus menjadi bagian anggota DPR/MPR. Nah itu secara UU Anda nggak bisa, Anda cuma karena kesalahan kecil cari-cari sesuatu yang lebih runyam, gitu loh," kata Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka itu saya bilang tergantung MK. Itu berarti nanti, kita semua bikin partai saja, yang berkuasa hanya partai dan di Indonesia itu partai hanya dikuasai dua tiga orang sebenarnya. Masa negara begitu besar 250 juta penduduk hanya dikuasai 60 orang saja. Nggak bisa, ini rakyat sudah merasakan enak, namanya juga rakyat yang berkuasa kok. MK kan penjaga konstitusi, dia juga ngerti kok," urai dia.
"Semua masuk akal di dunia ini, mana ada yang nggak masuk akal," tutup dia.
(ros/ndr)