ICW Serahkan Petisi Dukung Penghentian RUU KUHAP ke Pimpinan DPR

ICW Serahkan Petisi Dukung Penghentian RUU KUHAP ke Pimpinan DPR

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 12:05 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan petisi mengenai dukungan untuk menghentikan RUU KUHAP kepada Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Dalam kesempatan itu Pramono sepakat dengan petisi yang dibuat.

"Kita juga tak ada keinginan untuk melemahkan KPK. Kondisi seperti ini saja masih sering kebobolan, apalagi dilemahkan. Saya justru ingin KPK ditambah wewenangnya," ujar Pramono di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).

Penambahan wewenang yang perlu adalah mengenai asset recovery atau pengembalian aset kepada negara. Menurut politisi senior PDIP ini KPK masih belum memiliki kewenangan untuk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan tindaklanjuti petisi teman-teman ini kepada Komisi III supaya akan menjadi pertimbangan. Mudah-mudahan saya selaku pimpinan DPR yang masih concern terhadap pemberantasan korupsi ini bisa membantu," imbuh Pramono.

Ketua Global Organization of Parlianment Againts Corruption (Gopac) ini pun meminta masyarakat memonitor terus pembahasan RUU KUHAP nantinya. Menurut dia RUU tersebut tak akan selesai pada periode sekarang.

"Tapi kita perlu mengantisipasi adanya pihak yang memanfaatkan last minute seperti sekarang ini," pungkas dia.

Kordinator Divisi Penindakan ICW Emerson Yuntho kemudian menyerahkan kotak yang berisi 21.000 komentar petisi bersama empat rekannya. Pramono menerima kotak tersebut seraya berkata, "akan saya cetak jadi buku dan dibagikan satu per satu ke anggota DPR."

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads