"Kita juga tak ada keinginan untuk melemahkan KPK. Kondisi seperti ini saja masih sering kebobolan, apalagi dilemahkan. Saya justru ingin KPK ditambah wewenangnya," ujar Pramono di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Penambahan wewenang yang perlu adalah mengenai asset recovery atau pengembalian aset kepada negara. Menurut politisi senior PDIP ini KPK masih belum memiliki kewenangan untuk itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Global Organization of Parlianment Againts Corruption (Gopac) ini pun meminta masyarakat memonitor terus pembahasan RUU KUHAP nantinya. Menurut dia RUU tersebut tak akan selesai pada periode sekarang.
"Tapi kita perlu mengantisipasi adanya pihak yang memanfaatkan last minute seperti sekarang ini," pungkas dia.
Kordinator Divisi Penindakan ICW Emerson Yuntho kemudian menyerahkan kotak yang berisi 21.000 komentar petisi bersama empat rekannya. Pramono menerima kotak tersebut seraya berkata, "akan saya cetak jadi buku dan dibagikan satu per satu ke anggota DPR."
(bpn/trq)