Dalam hal hukum, UU MD3 yang belum lama disahkan mengatur bahwa aparat penegak hukum tak bisa sembarangan memanggil anggota DPR. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," demikian bunyi pasal 245 UU MD3 seperti dikutip detikcom, Kamis (18/9/2014).
Masih menurut UU MD3, saat seorang legislator menyandang status tersangka sekalipun, menurut UU MD3 dan tata tertib DPR dia tak bisa langsung diberhentikan. Seorang politisi baru bisa diberhentikan dari keanggotannya di DPR setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, berapa besarnya pendapatan anggota DPR yang diberhentikan sementara?
(erd/trq)