"Saya baca kontrak yang ditandatangani, tidak ada," kata Wasekjen Golkar Lalu Mara Satriawangsa saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).
Lalu Mara merujuk pada kontrak bertajuk "Piagam Koalisi Merah Putih, Indonesia Bangkit" tertanggal 14 Juli 2014. Dalam dokumen itu, tak ada perjanjian yang merujuk soal pembagian kursi Pimpinan Ketua DPR. Piagam ini berisi penjelasan Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan nasional seperti UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sambil menjelaskan soal polemik di tubuh PPP, Sekjen PPP kubu Suryadharma yakni Syaifullah Tamliha menyebut adanya kontrak politik Koalisi Merah Putih yang memuat pembagian jatah kursi Pimpinan DPR. Golkar diproyeksikan menduduki kursi Ketua DPR.
"Itulah ada kontrak politiknya. Saya sendiri kok yang ikut merumuskan itu. Ya kontrak politiknya ya jelas, Ketua DPR-nya Golkar, Ketua MPR-nya Demokrat," kata Tamliha kemarin (17/9).
Jatah kursi Ketua DPR bakal diisi Partai Golkar, dan kader parpol anggota Koalisi Merah Putih mengisi empat Wakil Ketua DPR. Sementara Demokrat mengisi kursi Ketua MPR.
"Koalisi Merah Putih semua (untuk Pimpinan DPR). Ketua MPR dibicarakan lagi dengan Demokrat," imbuh Tamliha.
(dnu/trq)