"Hampir dapat dipastikan semua terpidana yang tidak mendapatkan rekomendasi justice collaborator ditolak oleh KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (18/9/2014).
Bambang menjelaskan, pembebasan bersyarat tak semata memperhatikan kelakuan baik atau terpenuhinya masa tahanan. Tetapi harus diperhatikan aspirasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Sukamiskin Bandung sebelumnya mengusulkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Dia telah menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 18 Agustus lalu.
"Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar denda nya (Rp 150 juta), dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program di lapas," ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi.
Menurutnya Anggodo tidak terkena aturan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.
"Dia masih pakai PP 28, tidak ada syarat lain yang memberatkan dia hingga dipersulit mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," tegasnya
(ndr/mok)