Ini Alasan KPK Tak Setujui Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo Widjojo

Ini Alasan KPK Tak Setujui Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo Widjojo

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 09:33 WIB
Jakarta - KPK menolak mentah-mentah pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi Anggodo Widjojo. Surat meminta rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan pun dibalas KPK dengan tak menyetujui pembebasan bersyarat bagi Anggodo itu. Apa alasannya?

"Hampir dapat dipastikan semua terpidana yang tidak mendapatkan rekomendasi justice collaborator ditolak oleh KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (18/9/2014).

Bambang menjelaskan, pembebasan bersyarat tak semata memperhatikan kelakuan baik atau terpenuhinya masa tahanan. Tetapi harus diperhatikan aspirasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagipula salah satu syaratnya harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat," tutup Bambang.

Lapas Sukamiskin Bandung sebelumnya mengusulkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Dia telah menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 18 Agustus lalu.

"Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar denda nya (Rp 150 juta), dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program di lapas," ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi.

Menurutnya Anggodo tidak terkena aturan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.

"Dia masih pakai PP 28, tidak ada syarat lain yang memberatkan dia hingga dipersulit mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," tegasnya

(ndr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads