Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes POl Fadil Imran, puluhan preman tersebut kerap melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor, kekerasan dan perjudian. "Setidaknya terdapat 32 kasus yang diungkap dari hasil pengembangan terhadap preman-preman yang ditangkap. Mereka yang disangkakan sejumlah pasal diancam hukuman maksimal bervariasi. Misalnya yang melakukan pencurian dengan kekerasan bisa dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun," jelas Fadil kepada wartawan, Rabu (17/9/2014).
Sedangkan untuk preman yang tidak terbukti melakukan kejahatan akan dibina. Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil operasi razia premanisme itu berupa uang tunai, HP 11 unit, tiga senjata tajam, dua buah letter T dan 39 sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap malam minggu, petugas gencar melakukan patroli. Biasanya (aksi balap liar) marak di akhir pekan. Mereka harus ditertibkan karena dapat berkembang menjadi geng motor yang biasanya meresahkan warga," tutupnya.
(spt/mok)