Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, RUU Pemda seperti kalah bersaing dengan RUU Pilkada yang saat ini menjadi pusat perhatian.
"RUU Pemda itu kurang diminati karena yang ramai terus RUU Pilkada. Kenapa? Karena ini adalah urusan kerjaan, kalau RUU Pilkada adalah urusan kekuasaan yang mengerjakan pekerjaan," ujar Djohan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan antar kepala daerah menurutnya juga dibahas dalam UU ini. Begitupun pengawasan terhadap kepala daerah diharapkan bisa lebih kuat agar tidak menyepelekan daerahnya karena sering bepergian.
"Selama ini bupati, wali kota itu terkesan bebas. Pergi meninggalkan daerahnya, bupati kabur saja sudah, nanti tiba-tiba ada bencana. Kita atur bupati dan wali kota di bawah pengawasan ketat," kata dia.
Selain itu, Djohan juga menyebut dalam RUU Pemda yang disahkan nanti bakal mengatur batasan larangan kepala daerah untuk rangkap jabatan. Dia mengatakan jika ada kepala daerah yang melanggar hal ini maka terancam bisa diberhentikan.
"Rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, tapi merangkap sebagai ketua partai politik," sebutnya.
(hat/mok)