KPK Tak Rekomendasikan Anggodo Dapat Pembebasan Bersyarat

KPK Tak Rekomendasikan Anggodo Dapat Pembebasan Bersyarat

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 22:12 WIB
KPK Tak Rekomendasikan Anggodo Dapat Pembebasan Bersyarat
Jakarta - KPK menolak memberikan rekomendasi bersyarat bagi Anggodo Widjojo. KPK sudah membalas surat yang dikirimkan Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta pertimbangan.

"โ€ŽBenar. Dan KPK tidak memberi rekomendasi PB," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (17/9/2014).

Selain Anggodo, terpidana korupsi lainnya yang dimintakan rekomendasi yakni Syuhada Tasman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽKarena kedua terpidana tersebut bukan justice collaborator dan sebagai pelaku utama," terang Johan.

"Surat balasan kemungkinan akan dikirim besok," tutup Johan.

Lapas Sukamiskin Bandung sebelumnya mengusulkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Dia telah menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 18 Agustus lalu.

"Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar denda nya (Rp 150 juta), dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program di lapas," ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi.

Menurutnya Anggodo tidak terkena aturan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.

"Dia masih pakai PP 28, tidak ada syarat lain yang memberatkan dia hingga dipersulit mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," tegasnya.

Anggodo divonis 10 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi 29 bulan 10 hari. "Setelah dikurangi remisi, maka 2/3 masa tahanan Anggodo pada 18 Agustus," katanya.

(ndr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads