Sebelum Ditahan Kejagung, Eks Kadishub DKI Diperiksa 10 Jam

Sebelum Ditahan Kejagung, Eks Kadishub DKI Diperiksa 10 Jam

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 20:33 WIB
Sebelum Ditahan Kejagung, Eks Kadishub DKI Diperiksa 10 Jam
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan Udar dilangsungkan di Gedung Bundar Kejagung.

"Saya bekerja untuk Pak Jokowi (Gubernur DKI). Tapi ketika saya kesandung bus karatan, kenapa saya jadi dimasukan tahanan? Tolonglah kami sebagai anak buahnya (Gubernur DKI) ini dilindungi," kata Udar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).

Udar berbicara menjelang masuk mobil tahanan Kijang Innova silver, B 1492 WO‎. Udar telah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB pagi tadi. Udar mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Tidak ada sedikit pun uang yang saya ambil untuk kepentingan pribadi‎," ujar Udar yang berkemeja batik cokelat.

Udar bahkan sempat berucap terimakasih ‎kepada Pemerintah Provinsi DKI yang telah mempercayakan kepadanya jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI. "Saya ini betul-betul bekerja keras membangun DKI. Pembangunan Busway itu tidak mudah. Misal pemakaian BBG, tidak semua bisa ikut tender. Kita harus lihat, program ini waktunya singkat namun jumlahnya besar. Bagaimana ini kami mendapat perlindungan untuk memajukan Jakarta?" tutur Udar.

Pengacara Udar, Budi Nugroho, mendampingi melepas Udar masuk mobil tahanan yang akan membawanya ke jeruji besi di Rutan Salemba. Budi menyatakan ada sembilan berkas surat laporan kepada Gubernur DKI Joko Widodo soal proyek Bus Trans Jakarta.

Sekitar 30 menit sebelum Udar digiring ke mobil tahanan, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto juga dibawa mobil tahanan ke tahanan. Prawoto juga sudah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebelumnya.



(dnu/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads