"Sebanyak 12 kali kedua tersangka melakukan aksinya selama satu tahun," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Iqbal di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2014).
Kedua tersangka yakni Getwin Hendri Sinaga (29) dan Tri Cahyono (26). 12 Lokasi tersebut di antaranya daerah Kebayoran Lama, Senayan, Pulo Gebang, dan Cakung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, diketahui dari pemerasan yang dilakukan diperoleh uang sebanyak Rp 12 juta. "Uang hasil kejahatan digunakan pesta sabu dan narkoba," jelas Iqbal.
Adapun tersangka selama ini selalu melakukan pemerasan di beberapa tempat dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
"Pemerasan yang dilakukan dengan mengaku sebagai polisi dengan melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian. Kemudian pelaku meminta uang tebusan kepada keluarga orang yang telah ditangkapnya," paparnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan diancam hukuman 9 tahun penjara.
(tfn/mok)











































