"Tersangka merupakan DPO dari Polda Metro Jaya dan Polsek Cakung. Mereka berdua pelaku pemerasan," kata Kapolsek Tanjuk Priok Kompol Muhammad Iqbal di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2014).
Proses tertangkapnya tersangka ini cukup unik. Berawal saat salah satu kawanan ini melapor ke Polsek Tanjung Priok Senin (15/9) lalu karena mobil Avanza miliknya yang sedang dibawa tiga rekannya dihadang massa. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan mobil yang langsung dibawa ke Polsek Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mobil diamankan, dua orang Getwin dan Tri berniat mengambil mobil di Polsek Tanjung Priok. Sebelum mengambil mobilnya, mereka diperiksa terlebih dahulu lantaran di mobilnya ditemukan benda-benda mencurigakan.
"Dari hasil pemeriksaan, awalnya kedua pelaku tersebut dengan dua rekannya Agus (31) dan Arifin (32) hendak pergi ke diskotik di daerah Kampung Bahari. Namun di tengah perjalanan menabrak motor yang tengah diparkir. Bukannya bertanggung jawab, mereka pelaku mengaku polisi dan langsung pergi begitu saja," jelasnya.
Ulah tidak bertanggung jawab pelaku mengakibatkan kemarahan warga. Dari kemarahan warga tersebut membuat tersangka Agus dan Arifin melarikan diri. "Kedua tersangka yang melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.
Dari keterangannya, keempat tersangka merupakan anggota polisi yang sudah dipecat. Mereka selalu melakukan pemerasan di beberapa tempat dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
"Pemerasan yang dilakukan dengan mengaku sebagai polisi dengan melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian. Kemudian pelaku meminta uang tebusan kepada keluarga orang yang telah ditangkapnya," paparnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan diancam hukuman 9 tahun penjara.
(tfn/mok)











































