"Kalau saya pribadi, kalau sudah bermasalah ya tahu diri lah. Kan malu. Kitalah yang membawa-bawa nama rakyat. Jadi dengan sendirinya harus betul-betul bekerja untuk rakyat. Kalau sudah bermasalah dengan korupsi, maka malu lah, jangan lagi minta gaji," kata politisi Partai Demokrat ini saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).
Meski begitu, Ruhut bisa menerima Peraturan Tatib ini karena sudah disahkan Rapat Paripurna. Yang jelas, Partai Demokrat yang menaungi Ruhut hanya akan melindungi orang-orang yang baik. Ruhut menyorot, selama ini anggota DPR yang terancam pemberhentian adalah anggota DPR yang tersangkut korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 18 ayat 4 Peraturan Tatib DPR mengatur wakil rakyat yang diberhentikan sementara masih mendapat gaji dan tunjangan. Padahal, sebelumnya anggota DPR yang diberhentikan sementara hanya mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan.
Berikut bunyi pasal 18 ayat 4 seperti yang tercantum dalam Tatib DPR yang didapatkan detikcom, Rabu (17/9/2014):
Pasal 18
(4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan yang meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan; dan
e. uang paket.
(dnu/trq)











































