Loloskan Pengurus Parpol Jadi Komisioner, Ketua KPU Kaltim Dicopot

Loloskan Pengurus Parpol Jadi Komisioner, Ketua KPU Kaltim Dicopot

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 18:24 WIB
Jakarta - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Ida Farida Ernada meloloskan pengurus parpol, caleg dan seseorang yang tak lulus tes menjadi komisioner. Oleh karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ida sebagai ketua.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu sebagian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari kedudukannya selaku ketua KPU Provinsi Kaltim, namun yang bersangkutan tetap anggota," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam Sidang Pleno di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).

Sementara anak buah Ida yakni M Taufik, Viko Januardi, M Syamsul Hadi dan Rudiansyah diberikan peringatan keras oleh DKPP. Ida dan anak buahnya membuat Supriadi menjadi komisioner KPU Kota Balikpapan β€Žpadahal ia terdaftar dalam DCT Pileg 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida dan kawan-kawannya juga meloloskan Hartajang sebagai komisioner KPU Kalimantan Timur padahal yang bersangkutan adalah pengurus DPC Partai Demokrat di Kutai Timur dengan masa bakti 2011-2016. Selain itu, KPU Kaltim di tangan Ida juga meloloskan komisioner yang hasil tes seleksinya jauh dari calon komisioner yang gagal.

Nasib Ida lebih beruntung karena Ketua KPU Kab Maros A Jufri dipecat oleh DKPP bersama anggotanya Sukri dan Abd Mukti Malik. Jufri dipecat karena terbukti menerima uang dari seseorang untuk mempelancar Pileg 2014 dengan tujuan tertentu.

"Ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam Pileg 2014 dengan cara menerima uang dari orang lain dengan maksud untuk dibantu dalam Pileg 2014," kata Jimly ketika memutuskan 3 anggota KPU Kab Maros itu terbukti melanggar kode etik.

Hal yang sama juga dialami oleh anggota KIP Kota Sabang yaitu Tris Kurniawan yang membawa kotak suara PPS Beurawang di PPK Sukajaya padahal belum waktunyaβ€Ž untuk dibawa ke KIP Kota Sabang. Sehingga Tris dipecat oleh DKPP.

"Teradu I (Tris) membawa kotak suara dengan alasan keamanan di PPK Sukajaya tanpa ada rapat pleno di tingkat komisioner. Teradu I hanya berkoordinasi dengan Teradu II (anggota KIP Kota Sabang Marzuki Harun) dan Teradu III (anggota KIP Kota Sabang Eddy Syahputra) melalui seluler dan menyatakan koordinasi itu adalah rapat pleno," ujar Jimly.

Selain KPU Kalimantan Timur, KPU Kab Maros dan KIP Kota Sabang, DKPP juga menyidangkan PPK dan PPS Kebun Jeruk Jakarta, PPK Kota Poso dan Kab Poso, PPK Talang Kelapa dan Banyuasin, KPU Banyuasin, PPK Kec Pasaman, KPU Labuhanbatu, KPU Kab Poso serta KPU dan Panwas Kab Sigi.

DKPP kemudian melanjutkan menyidangkan perkara yang melibatkan Panwascam Kulawi, Panwaslu Kab Maros, KPU Kota Sawahlunto, Bawaslu DKI, KPU Kab Pasaman Barat, KPU dan Panwaslu Kab Tulung Agung, β€ŽKPU Tapanuli Utara, KPU Kab Asahan, Bawaslu Bengkulu, KPU dan Panwaslu Kab Mamasa dan KIP Kab Aceh Singkil.

"Jumlah 25 perkara yang telah diselesaikan hari ini ke dalam 23 sidang. Dari 23 sidang itu 17 di antaranya putusan dan 6 ketetapan. Jumlah teradu 53 orang penyelenggara pemilu yang dituduh melanggar kode etik," ujar Jimly.

"Yang tidak terbukti 27 orang, 26 orang lainnya terbukti melanggar kode etik. Yang terbukti itu terdiri dari 21 orang sanksi peringatan mulai dari ringan hingga berat, 4 orang diberhentikan permanen dan 1 orang dicopot dari jabatan," tambahnya.



(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads