Jika Pilkada via DPR, Pemerintah Usulkan Presiden Bisa Pecat Kepala Daerah

Jika Pilkada via DPR, Pemerintah Usulkan Presiden Bisa Pecat Kepala Daerah

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 16:47 WIB
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai menggelar rapat terbatas bidang polhukam yang membahas masalah RUU Pemda. Hasil rapat tersebut menyepakati pemerintah akan menunggu DPR terkait penyelenggaraan Pilkada.

"β€ŽKita juga menyiapkan kalau opsi 1 itu (pilkada) langsung menjadi pilihan, maka kita menyarankan ada sejumlah perbaikan. Karena kita menginventarisasi setidaknya ada 12 persoalan yang kita jumpai dalam pemilihan langsung itu yang perlu disempurnakan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Gamawan menambahkan, namun jika DPR menyepakati pemilihan kepala daerah lewat jalur DPR, maka pemerintah juga akan memberikan usulan masukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Kalau pemilihannya yang kedua (via DPRD), kita tidak berpikir seperti pemilihan langsung di zaman Orde Baru dulu. Juga ada sejumlah usulan yang akan disampaikan oleh pemerintah. Itulah posisi pemerintah," ujarnya.

Gamawan juga menambahkan, fungsi presiden dalam pengawasan kepada kepala daerah juga akan ditambah. Salah satu poinnya ialah presiden berhak memecat kepala daerah yang tidak bagus kerjanya.

"Jika dia (kepala daerah melanggar UU)," ujar Gamawan.

Rencananya, hasil rapat ini akan dibawa Gamawan ke DPR. β€Ž"Saya juga akan mendiskusikan ini sebagai wakil pemerintah di DPR," ucapnya.

(rvk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads