"Tidak ada itu pembahasan untuk mengubah Kementerian Agama. Karena itu kan salah satu kementerian yang tidak bisa diubah, apalagi dihilangkan," kata Eko di Kantor Transisi, Jl Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Untuk mengubah nama kementerian atau pun menghilangkannya perlu dibahas bersama DPR. Ada beberapa kementerian yang memang tidak bisa diubah sama sekali menurut Undang-undang, selain Kementerian Agama, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
"Kementerian Agama termasuk yang harus dengan persetujuan DPR. Untuk mengubahnya maka harus mengubah undang-undang," imbuh Eko.
Isu pengubahan Kementerian Agama marak dibicarakan di media sosial. Media massa pun ada yang memuat mengenai isu ini.
(bpn/trq)











































