Cari Pistol Adiguna, Hilton Disisir
Jumat, 07 Jan 2005 19:30 WIB
Jakarta - Polisi kembali menyisir Hotel Hilton untuk mencari pistol yang diyakini dipakai Adiguna Sutowo untuk menembak pelayan Fluid Bar Hotel Hilton Yohanes Brachman Haerudy Natong (Rudy)."Hari ini begitu dilepas sterilnya, tim Polda Metro akan melakukan penyisiran. Sebelumnya Hotel Hilton kan dipakai menginap oleh para pemimpin negara. Setelah kosong, kita baru bisa masuk. Rencananya sore ini kita masuk," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung.Hal itu disampaikan dia saat dicegat wartawan usai mengikuti teleconference bersama Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2005).Pistol yang dicari diduga berjenis revolver kaliber 22 yang digunakan oleh tersangka Adiguna yang merupakan mantan pereli nasional itu pada saat malam pergantian tahun baru. Pistol itu dipakai untuk menembak Rudy. Rudy yang juga merupakan mahasiswa tingkat akhir Universitas Bung Karno itu akhirnya tewas diterjang peluru.Selain mencari pistol, lanjut Suyitno, polisi juga akan mencari kemerja putih yang dikenakan Adiguna saat melakukan penembakan, karena baju tersebut hingga kini belum ditemukan."Ada kemungkinan dia membuang baju atau mengganti baju. Ini sedang ditelusuri karena ada upaya-upaya menyembunyikan atau menghilangkan jejak, sama dengan peluru yang ditemukan di bak cadangan kloset kamar 1564," katanya.Dituturkan Suyitno, baju yang ditemukan tim penyidik di kamar tersangka yang sudah diperiksa di Labfor bukanlah baju yang dikenakan Adiguna saat melakukan penembakan. Karena pada saat penembakan, Adiguna menggunakan kemeja putih. Sedangkan yang diperiksa di Labfor adalah kaos.Dari hasil pemeriksaan Labfor, lanjut dia, percikan darah yang ditemukan di kaos itu diduga percikan darah Adiguna sendiri yang bergolongan AB. Sedangkan darah korban bergolongan O."Adiguna disangkakan pasal yang berlapis atas peristiwa pembunuhan di Fluid Bar, yaitu pasal 338 KUHP subsider UU Darurat 12/1951 tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak, serta UU 5/1997 tentang psikotropika," demikian Suyitno Landung.
(sss/)











































