Tok! MA Vonis Mati Pembunuh Sadis Pasutri di Sumsel

Tok! MA Vonis Mati Pembunuh Sadis Pasutri di Sumsel

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 14:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis mati Slamet Riyanto (32), pembunuh pasangan suami istri di Sumatera Selatan (Sumsel) Herman dan Mei Lan. Selidik punya selidik, Slamet merupakan residivis di kasus pembunuhan.

Kasus bermula saat Slamet bekerja kepada Herman untuk berjualan martabak di Prabumulih, Sumsel pada September 2012. Bulan pertama, Slamet mendapat uang pembagian Rp 2 juta atau 50 persen dari total penjualan selama sebulan. Namun di bulan kedua, Slamet hanya mendapat Rp 850 ribu dengan alasan sisanya untuk biaya hidup Slamet selama menumpang di rumah Herman.

Atas hal itu, Slamet pun protes tapi malah mendapat cacian dari Mei Lan. Alhasil, pria kelahiran 11 Agustus 1980 itu pun tersinggung dan timbul niat jahat untuk menghabisi nyawa majikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas disusunlah rencana membunuh dengan menyiapkan balok kayu dan pisau pada 12 Desember 2012. Ke esokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, Herman hendak ke kamar mandi dan diketahui Slamet yang juga tinggal bersama di rumah tersebut.

Lalu Slamet bergegas menguntit Herman dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh Herman. Buk! Herman jatuh dan disambung dengan tusukan pisau Slamet ke tubuh Herman.

Istri Herman yang mendengar keributan lalu terbangun dan bergegas melihat asal keributan. Buk! Mei Lan mendapat pukulan balok kayu yang dilanjutkan tusukan pisau berkali-kali. Dalam beberapa menit, pasutri itu pun terkapar bersimbah darah di rumah mereka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.

Keributan itu pun membangunkan karyawan lainnya, Taufiq dan Yeni. Saat keduanya hendak menolong majikannya, Slamet menghantamkan balok itu ke badan Taufiq dan Yeni. Tidak hanya itu, Slamet juga melancarkan tusukan ke tubuh Taufiq dan Yeni.

Untungnya, nyawa Taufiq dan Yeni tertolong sehingga tusukan pisau itu tidak menyebabkan keduanya meninggal dunia. Setelah itu, Slamet meninggalkan rumah itu dengan mencuri sepeda motor Herman terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Slamet pun diadili dengan tuntutan penjara seumur hidup. Siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menjatuhkan hukuman mati pada 27 Juni 2013. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 27 Agustus 2013.

Atas hal itu, baik jaksa dan Slamet pun mengajukan kasasi tapi MA bergeming.

"Menolak kasasi jaksa dan terdakwa," putus MA sebagaimana dilansir di websitenya, Rabu (17/9/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr H Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Dudu Duswara dan Dr Margono. Menurut ketiganya, hukuman mati masih dibenarkan dan masih berlaku di Indonesia. Serta perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

"Disamping itu Terdakwa pernah juga dihukum karena perkara pembunuhan," ujar majelis pada 11 Desember 2013 silam.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads