Ini Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPR yang Jadi Polemik

Tatib DPR

Ini Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPR yang Jadi Polemik

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 14:16 WIB
Jakarta - Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR telah disahkan oleh DPR. Pengesahan Tatib ini diwarnai dengan rapat paripurna nan panas, yang diwarnai walk out Fraksi PDIP dan PKB. Perdebatan soal pengesahan Tatib ini utamanya soal tata cara pemilihan pimpinan DPR.

Tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam pasal 28 ayat 1 Peraturan Tatib DPR. Pasal ini mengatur tata cara pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket.

PDIP dan PKB protes terhadap pasal ini karena sistem paket yang diatur dalam UU MD3 sedang digugat ke MK. PDIP masih ingin menggenggam kursi Ketua DPR secara otomatis seperti yang tercantum dalam UU MD3 sebelum direvisi. Hingga saat ini MK belum membuat putusan soal gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDIP dan PKB ingin DPR menunda pengesahan Tatib dan menunggu putusan MK. Namun Koalisi Merah Putih bergeming menanggapi protes PDIP dan mendesak Tatib itu disahkan.

Berikut bunyi pasal 28 ayat (1) seperti yang tercantum dalam Peraturan Tatib DPR yang dikutip detikcom, Rabu (17/9/2014):

Pasal 28

(1) Tata cara pemilihan pimpinan DPR:

a. Calon ketua dan wakil ketua diusulkan kepada Pimpinan Sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.

b. Pimpinan sementara mengumumkan nama paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.

c. Paket calon pimpinan DPR dipilih musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

d. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, paket bakal calon pimpnan DPR dipilih dengan pemungutan suara.

e. Setiap anggota memilih satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

f. Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat paripurna DPR.

g. Dalam hal hanya terdapat satu paket calon pimpinan DPR, maka pimpinan DPR sementera langsung menetapkannya menjadi pimpinan DPR.

h. Ketua dan wakil ketua DPR selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

i. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada huruf h memberikan kata sambutan yang berisi harapan akan diwujudkan dalam 1 (satu) masa keanggotan DPR.

(trq/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads