Tiga warga negara Indonesia yang ditangkap, Sabtu (15/9) itu adalah Saiful Priatna alias Ipul (29), M. Irfan (21), dan Yudit Chandra alias Ichan (28).
Di kediaman orangtua Ipul, penggeledahan dilakukan pada Selasa (16/9), sekitar pukul 10.15 Wita, di Desa Lambara, Tawaeli, Palu. Barang bukti yang disita adalah 3 buah simcard, dasboard bongkaran motor Jupiter, HP, dan satu buah alat bong sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 11.10 Wita penggeledahan dilakukan di rumah orangtua Ifan di Dusun Kinta, Desa Nupabomba, Tanatovea, Donggala. Polisi menyita 5 unit handhone dan kunci pas.
Penyidik juga menyisir kediaman Akbar yang diduga rumah disinggahi empat WNA tersebut sehari sebelumnya. Barang bukti yang disita adalah 2 unit HP, senjata tajam 2 buah, simcard 1 buah, uang Rp 4.450 ribu, dan kunci pas bengkel 1 buah.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kalman yang merupakan kelompok Santoso. "Dia sebagai bendahara kelompok Palu," kata Agus.
Penyidik menyita catatan pembuatan bom kapsul, flasdisk, STNK 4 buah, 1 senjata tajam, 5 buah kunci busi, 4 buah dudukan plat, dan 3 buah kunci motor.
(ahy/ndr)