Dibui 8 Bulan Diganti Rp 1 Juta, Ahli: Hakimnya Lebih Tidak Manusiawi

Dibui 8 Bulan Diganti Rp 1 Juta, Ahli: Hakimnya Lebih Tidak Manusiawi

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 13:58 WIB
Krisbayudi divonis bebas (dok.detikcom)
Jakarta - Jumlah ganti rugi bagi korban peradilan sesat sesuai PP Nomor 27 tahun 1983 maksimal hanya Rp 1 juta. Nominal ini dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi keuangan Indonesia saat ini.

"PP itu tidak manusiawi tetapi yang lebih tidak manusiawi hakim yang memutuskan karena dia hanya bertindak sebagai mulut atau corongnya peraturan saja," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Widodo Ekatjahjana, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (17/9/2014).

Menurut Widodo, pertama-tama hakim memang harus melihat aturan atau hukumnya. Akan tetapi jika ternyata peraturan tersebut merampas rasa keadilan masyarakat maka hakim harus berani keluar dari aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim harus berani menerobos aturan itu untuk menegakkan keadilan substantif," ujar widodo.

Terkait kasus yang menimpa Krisbayudi, Widodo beranggapan jumlah ganti rugi yang diberikan sangat merugikan korban. Di mana ia hanya diberi Rp 1 juta setelah dipenjara selama 8 bulan namun akhirnya terbukti tak bersalah.

"Memang dari segi kelayakan nominal itu merugikan pihak korban. Mestinya hakim prapreadilan berani menggali rasa keadilan, dengan keluar dari ketentuan PP tersebut jika dianggap jumlah itu tidak layak sebagai ganti rugi. Mestinya atas nama hukum dan keadilan, dia dapat menggali hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat," jelas Widodo.

Kasus salah tangkap itu menimpa kepada Krisbayudi. Di kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 lalu, polisi dan jaksa menuduh Krisbayudi sebagai pelaku dan menahannya selama 251 hari lamanya. Hingga akhirnya terbukti tuduhan polisi hanyalah bualan semata.

Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi yang menyebut-nyebut nama Krisbayudi. Polisi termakan bualan itu. Kini pelaku sesungguhnya itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

Atas hal itu, Krisbayudi menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan denda ganti rugi Rp 1 juta sebagai ganti rugi atas apa yang dialami Krisbayudi.

(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads