"Saya mau diminta bersaksi sebagai apa? Seharusnya Syahbandar dan polisi berkoordinasi karena sama-sama bertugas menyidik," ujar Tonny di kantornya, di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2014).
Tonny menjelaskan, Syahbandar memiliki wewenang juga menyelidiki kasus meledaknya KM Paus untuk dibawa ke Mahkamah Pelayaran. Menurutnya, bidang pelayaran memiliki undang-undang dan aturan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kapal tidak ada SPB-nya, terus saya dijadikan saksi. Kalau kapal tidak ada SPB-nya tanggung jawab siapa, ya nahkodanya," jelasnya.
"Yang jelas dia (KM Paus) berlayar tidak berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar, mereka berbuat mereka yang bertanggung jawab," sambungnya.
Atas kelalaiannya, Syahbandar akan mencabut sertifikat nahkoda KM Paus yakni ABD (43). "Kalau ada kriminalitasnya bisa dipidanakan, dan saat ini saya sudah koordinasi dengan Kapolres Kepulauan Seribu pak Johanson," terangnya.
Sebelumnya, Selasa (16/9/2014), Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald mengatakan telah dua kali memanggil kepala Syahbandar Pelabuhan Muara Angke namun selalu mangkir. Selain itu, Johanson juga telah melakukan pemanggilan Syahbandar melalui Dirjen Hubungan Laut.
"Minggu ini tidak hadir lagi akan kita lakukan penjemputan paksa," ucap Johanson.
(tfn/fjp)