Ini Alasan Syahbandar Muara Angke Mangkir dari Panggilan Polisi

KM Paus Meledak

Ini Alasan Syahbandar Muara Angke Mangkir dari Panggilan Polisi

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 13:47 WIB
Jakarta - Polres Kepulauan Seribu berencana menjemput paksa Kepala Syahbandar Muara Angke Tonny Suharya lantaran dua kali mangkir dalam pemanggilan dalam kasus meledaknya KM Paus. Menanggapi hal tersebut, Tony menilai dirinya tidak harus memenuhi panggilan dari kepolisian.

"Saya mau diminta bersaksi sebagai apa? Seharusnya Syahbandar dan polisi berkoordinasi karena sama-sama bertugas menyidik," ujar Tonny di kantornya, di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2014).

Tonny menjelaskan, Syahbandar memiliki wewenang juga menyelidiki kasus meledaknya KM Paus untuk dibawa ke Mahkamah Pelayaran. Menurutnya, bidang pelayaran memiliki undang-undang dan aturan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Tonny memastikan, KM Paus sebelum meledak, berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Pelabuhan Muara Angke. Dan pada Rabu (27/8/14), kapal yang mengantongi izin yakni hanya Kapal Kerapu 4 tujuan Pulau Tidung dari Pelabuhan Kali Adem.

"Kalau kapal tidak ada SPB-nya, terus saya dijadikan saksi. Kalau kapal tidak ada SPB-nya tanggung jawab siapa, ya nahkodanya," jelasnya.

"Yang jelas dia (KM Paus) berlayar tidak berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar, mereka berbuat mereka yang bertanggung jawab," sambungnya.

Atas kelalaiannya, Syahbandar akan mencabut sertifikat nahkoda KM Paus yakni ABD (43). "Kalau ada kriminalitasnya bisa dipidanakan, dan saat ini saya sudah koordinasi dengan Kapolres Kepulauan Seribu pak Johanson," terangnya.

Sebelumnya, Selasa (16/9/2014), Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald mengatakan telah dua kali memanggil kepala Syahbandar Pelabuhan Muara Angke namun selalu mangkir. Selain itu, Johanson juga telah melakukan pemanggilan Syahbandar melalui Dirjen Hubungan Laut.

"Minggu ini tidak hadir lagi akan kita lakukan penjemputan paksa," ucap Johanson.

(tfn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads