Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Diduga Bandar Narkoba di Unas

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Diduga Bandar Narkoba di Unas

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 13:17 WIB
Jakarta - Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan 100, Gang Haji Icang, Lenteng Agung, Jakarta Selatan tadi malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat 75 gram dan uang jutaan rupiah. ‎

Diduga pelaku merupakan salah satu bandar narkoba yang pernah beroperasi di Universitas Nasional (Unas).

"Pelaku berinisial DS alias E (36), ditangkap di kontrakannya pada Selasa (16/9) pukul 23.00 WIB. Diduga pelaku ini pernah menjadi bandar narkoba di beberapa kampus di kawasan Pasar Minggu dan Jagakarsa," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (17/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hando, si pelaku merupakan bandar narkoba lama yang telah beroperasi sejak lama. Dirinya juga diketahui pernah masuk penjara selama beberapa tahun.

"Dia ini merupakan bandar lama karena pernah divonis selama 4 tahun di PN Depok," jelas Hando.

Hando menambahkan, DS ini khusus beroperasi di kawasan Jakarta Selatan. "Analisa dari kami di Jagakarsa itu maraknya ganja, Tp kalau sabu, itu sasarannya kampus-kampus," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 75 gram, satu timbangan, satu alat pengisap sabu, 6 unit HP dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 6,2 juta.

Terkait keterlibatannya sebagai bandar narkoba di beberapa kampus, Hando mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan investigasi mendalam dan memintai keterangan lebih lanjut. Selain itu polisi juga sedang berusaha menggali lebih jauh tentang siapa sumber pertama narkobanya.

"DS ini diketahui sudah lama beroperasi, sehingga kita akan tarik ke atas, karena sekali dapat barang, itu cukup banyak. Kita akan berupaya untuk menarik ke atas sumber barang yang dia dapatkan," kata Hando.

"Melihat barang bukti sedemikian banyak, ada bukti ini terkait jaringan besar," tutupnya.

Pelaku yang telah diamankan di Mapolres Jaksel ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman ‎12 tahun penjara.

(rni/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads