Jumlah ganti rugi maksimal Rp 1 juta bagi para korban salah tangkap dinilai tak memenuhi rasa keadilan. Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 27 tahun 1983 yang mengatur hal tersebut pun sebaiknya segera diperbaiki.
"Sangat urgent untuk direvisi. Sudah 31 tahun tidak ada upaya revisi dan perbaikan bagi sebuah regulasi. Regulasi saat ini dapat ditinjau per 5 hingga 10 tahun dengan mempertimbangkan adanya perubahan rezim dan rasa keadilan masyarakat saat itu," ujar pengamat hukum Kamilov Sagala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas revisi PP ada di pihak eksekutif, artinya sangat mudah sekali presiden untuk meminta bawahannya untuk merevisi PP tersebut," tutur mantan Komisioner Kejaksaan itu.
Rencananya LBH Mawar Saron akan mengajukan judicial review pasal terkait limitasi ganti rugi ini ke Mahkamah Agung (MA). Menurut LBH Mawar Saron, nominal Rp 1 juta sangat tidak memenuhi rasa keadilan pada era sekarang.
ο»Ώ
(rna/asp)