Aturan Ganti Rugi Salah Tangkap Polisi Rp 1 Juta Harus Segera Direvisi

Aturan Ganti Rugi Salah Tangkap Polisi Rp 1 Juta Harus Segera Direvisi

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 12:59 WIB
Krisbayudi divonis bebas (dok.detikcom)
Jakarta - Sri Mulyati dan Krisbayudi menjadi saksi atas ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Dibui berbulan-bulan, keduanya yang didampingi LBH Mawar Saron hanya diganti Rp 1 juta oleh negara atas apa yang dialami. Adapun Sri mendapat tambahan ganti rugi Rp 4 juta.

Jumlah ganti rugi maksimal Rp 1 juta bagi para korban salah tangkap dinilai tak memenuhi rasa keadilan. Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 27 tahun 1983 yang mengatur hal tersebut pun sebaiknya segera diperbaiki.

"Sangat urgent untuk direvisi. Sudah 31 tahun tidak ada upaya revisi dan perbaikan bagi sebuah regulasi. Regulasi saat ini dapat ditinjau per 5 hingga 10 tahun dengan mempertimbangkan adanya perubahan rezim dan rasa keadilan masyarakat saat itu," ujar pengamat hukum Kamilov Sagala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (17/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kamilov, pemerintah bisa dibilang telah melakukan pembiaran. Sebagai pembuat regulasi terkait hal ini, sebenarnya pemerintah sangat mudah untuk melakukan revisi tersebut.

"Tugas revisi PP ada di pihak eksekutif, artinya sangat mudah sekali presiden untuk meminta bawahannya untuk merevisi PP tersebut," tutur mantan Komisioner Kejaksaan itu.

Rencananya LBH Mawar Saron akan mengajukan judicial review pasal terkait limitasi ganti rugi ini ke Mahkamah Agung (MA). Menurut LBH Mawar Saron, nominal Rp 1 juta sangat tidak memenuhi rasa keadilan pada era sekarang.
ο»Ώ

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads