Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR telah disahkan. Sejumlah pasal kontroversial hadir di tatib ini. Salah satunya soal pemberhentian atau recall anggota DPR oleh partai.
Aturan soal pemberhentian anggota DPR ini tercantum dalam pasal 15 ayat 1. Pasal itu mengatur pemberhentian anggota DPR yang telah dipecat oleh partainya.
Selama ini, partai bisa langsung mengajukan surat pemberhentian terhadap seorang anggota DPR yang telah dipecat dari partai. Namun dengan Tatib baru, parpol tak bisa langsung melakukan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi pasal 15 itu seperti tertera dalam Peraturan Tatib DPR yang diperoleh detikcom, Rabu (17/9/2014):
Pasal 15
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota Pansus Tatib DPR dari Fraksi PDIP Honing Sanny mengatakan ada tambahan aturan lain di pasal 15 ayat 1 itu yang belum tercantum. Peraturan yang 'hilang' ini melarang pimpinan DPR bersurat kepada presiden terkait pemberhentian selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
"Kalau ada proses hukum, maka pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden. Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," kata Honing kemarin.
(hat/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini