Pedagang Pasar Aceh Harus Kantongi Izin Ambil Dagangan
Jumat, 07 Jan 2005 18:05 WIB
Banda Aceh -
Mengantisipasi aksi penjarahan pasca bencana tsunami, bagi pedagang Pasar Aceh yang berminat mengambil barang dagangan miliknya harus mengantongi izin dari aparat keamanan setempat.Untuk mengurus izin tersebut tidaklah sulit. Pedangang hanya menunjukkan identitas diri."Saya datang ke kantor Kodim 0101 Banda Aceh, saya hanya diminta menunjukkan identitas dan surat izin langsung saya terima," kata Deni Sartika (23) seorang pedagang pakaian kepada detikcom di Banda Aceh, Jum'at (7/1/2005).Deni memaklumi hal ini mengingat banyak terjadi penjarahan di areal lain."Saya sendiri mendapati toko saya dalam keadaan baik (tidak dijarah). Barang-barang yang ada di lantai dua masih bisa dijual," ujarnya. Personel TNI dan SAR masih memprioritaskan pembersihan pusat perekonomian dan kantor pemerintahan. Satuan TNI dari Bataliyon Zeni Konstruksi 13, Jakarta masih melakukan evakuasi jenazah dan pembersian areal di Pasar Aceh dan masjid Baiturrahman. Sebanyak 5 unit alat berat beroperasi sejak pagi. Di antara reruntuhan bangunan ditemukan beberapa mayat. Koordinator Pemulihan Masjid Baitulrahman Lettu Andreas mengatakan pengamanan akan dilakukan hingga malam hari. Proses pembersihan masih akan memakan waktu dan belum dapat diprediksi kapan selesainya.Pasar Aceh mengalami kerusakan cukup parah akibat bencana tsunami. Gedung perkantoran dan pemerintahan, seperti gedung BNI rusak parah. Sampah dan reruntuhan bangunan masih terlihat menggunung setinggi 3 meter lebih.Pedagang yang kantongi surat izin dengan mengendarai mobil pick up membawa barang dagangannya untuk dijual kembali jika pasar telah dibuka. Sebangian pedagang berencana memcari tempat tinggi untuk hindari banjir dan tsunami susulan pada beberapa tahun mendatang.
(aan/)










































