Ini 3 Pertimbangan Mendikbud soal Masa Studi Mahasiswa Maksimal 5 Tahun

Ini 3 Pertimbangan Mendikbud soal Masa Studi Mahasiswa Maksimal 5 Tahun

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 12:16 WIB
Ini 3 Pertimbangan Mendikbud soal Masa Studi Mahasiswa Maksimal 5 Tahun
Cianjur - Per‎mendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi dengan batas masa studi 5 tahun diprotes. Namun Mendikbud M Nuh mempunyai pertimbangan mengenai hal tersebut.

"Intinya begini. Kenapa sih masa studi kita perpendek jadi 5 tahun atau 10 semester untuk program S1/D4, negeri ya, itu ada latar belakangnya," kata M Nuh di sela kunjungan ke situs Gunung Padang, Kab Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/9/2014).

M Nuh menjelaskan bahwa ada 3 pertimbangan sebelum mengeluarkan peraturan tersebut. Yang pertama yaitu mengenai rata-rata masa kuliah ‎yang selama 4,5 tahun.

"Yang kedua, sampeyan tahu nggak sih berapa biaya unit kos per mahasiswa per tahun untuk negeri? Untuk (jurusan) Engineering paling tidak 20-25 juta per mahasiswa per tahun. Anak-anak mahasiswa bayar berapa? 2-4 juta per tahun. Berarti ada subsidi sekitar 20 jutaan per tahun," ucapnya.

Kemudian pertimbangan ketiga adalah mengenai jumlah anak yang ingin masuk ke perguruan tinggi negeri per tahunnya. Menurut M Nuh, jumlah anak yang ingin berkuliah itu rata-rata 1,5 juta per tahun.

"‎Itu yang melalui SNMPTN kira-kira segitu dan yang masuk paling banter 500 ribu, artinya ada 1 juta yang ngantri," papar M Nuh.

Dengan 3 pertimbangan itu, maka M Nuh berharap agar mahasiswa tidak terlalu lama menyelesaikan masa studi agar memberikan kesempatan bagi adik kelasnya berkuliah. M Nuh juga mendorong universitas agar memperbaiki juga sistem pembelajarannya.

‎"Maka kita harapkan yang sudah jadi mahasiswa jangan lama-lama. Mengurangi kesempatan bagi adek-adek yang baru, 2 tahun seatnya ini yang bisa dipakai adek-adek kalian pakai sendiri," ucapnya.

Lalu kapan hal ini diterapkan?

"2016 kan," tutup M Nuh.



(dha/fjp)


Berita Terkait