Para majmuah melanggar kesepakatan dan menempatkan lebih dari 17.000 jamaah haji di luar markaziyah. Jarak pemondokan di luar markaziyah melebihi 650 meter dari Masjid Nabawi.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis di Kantor Urusan Haji Indonesia, Jeddah, Selasa (16/9/2014) menyatakan hanya satu majmuah yang taat aturan yakni Zuhdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ilyas
2. Makarim
3. Sattah
4. Mubarok
5. Andalus
6. Sais Makki
7. Manazil Mukhtaro
8. Manazili
9. Mawaddah
Karena itu mereka akan kena sanksi. Harga yang dibayarkan sebagai akomodasi jamaah selama 9 hari di Madinah akan dipotong sesuai dengan aturan main yang disepakati.
"Majmuah didenda mengembalikan 300 riyal per jamaah," pungkasnya.
(van/rmd)