8 Bulan Dibui Diganti Rp 1 Juta, Kompolnas: Penyidiknya Harus Diperiksa

8 Bulan Dibui Diganti Rp 1 Juta, Kompolnas: Penyidiknya Harus Diperiksa

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 12:12 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Berdasarkan PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, ganti rugi yang diberikan kepada korban salah tangkap maksimal hanya Rp 1 juta. Selain jumlah tersebut dirasa terlalu rendah, penyidik yang bersangkutan juga seharusnya diberi sanksi berat.

"Di banyak negara common law, bila hal seperti ini terjadi penyidiknya diperiksa dan diberikan sanksi karena dianggap professional misconduct," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/9/2014).

"Dalam perspektif meningkatkan kualitas penyidikan, seharusnya penyidik terkait bahkan atasan penyidik seharusnya dihukum atau diberikan sanksi berat," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasser, kekeliruan dalam proses penyidikan telah beberapa kali ditemukan dan bisa menjadi pintu masuk peradilan sesat. Oleh sebab itu, sanksi berat diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para penegak hukum untuk tidak hanya mengejar kuantitas perkara.

"Diharapkan dengan demikian tidak akan ada lagi penyidik yang sekedar berorientasi mengejar setoran kuantitas kasus yang ditangani, selain itu menjadi pintu masuk pimpinan reserse untuk memperbaiki manajemen penyidikan," jelasnya.

Kasus salah tangkap kembali terulang kepada Krisbayudi. Di kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 lalu, Polda Metro Jaya dan jaksa menuduh Krisbayudi sebagai pelaku dan menahannya selama 251 hari lamanya. Hingga akhirnya terbukti tuduhan polisi hanyalah bualan semata. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi yang menyebut-nyebut nama Krisbayudi. Polisi termakan bualan itu. Kini pelaku sesungguhnya itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

Atas hal itu, Krisbayudi menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan denda ganti rugi Rp 1 juta sebagai ganti rugi atas apa yang dialami Krisbayudi.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads