Kasus dr Bambang, Putusan MK Mengikat Semua Pihak Tanpa Terkecuali!

Kasus dr Bambang, Putusan MK Mengikat Semua Pihak Tanpa Terkecuali!

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 11:55 WIB
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa dan mengikat. Hal itu ditentang hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun yang menilai sebaliknya, putusan MK bersifat mengikat siapa pun tanpa terkecuali.

Hal ini terkait putusan MA yang menghukum dr Bambang Saputra selama 1,5 tahun penjara karena melanggap UU Praktik Kedokteran. Padahal dalam pasal yang dikenakan ke dr Bambang, MK telah menghapus ancaman pidana penjara tersebut.

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat menurut konstitusi Indonesia," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, menurut Gayus, semua pihak baik perorangan, badan hukum dan juga badan peradilan harus menaati dan melaksanakan kekuatan yang bersifat memaksa. Putusan MK ini merupakan putusan sebuah peradilan khusus yang mengikat dan final yang berarti tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

Menurut guru besar Universitas Krisnadwipayana itu, perbedaan putusan MK dgn putusan MA serta jajaran di bawah MA adalah putusan MK berkekuatan mengikat semua pihak, orang masyarakat, badan Hukum, termasuk badan peradilan Indonesia. Sementara putusan MA dan peradilan di bawahnya hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.

"Oleh karenanya akan sangat keliru apabila disebutkan tidak semua putusan MK memiliki unsur memaksa," tegas Gayus.

Dalam kasus dr Bambang, nyata-nyata MK telah menghapus ancaman penjara. Sehingga lembaga peradilan terikat dengan pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Dalam ayat 2 juga ditegaskan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

"Sementara kebebasan hakim yang dikaitkan dengan diskresi hakim pada putusannya tidaklah merupakan kebebasan yang tanpa batas karena berbagai teori dan doktrin tentang manfaat hukum dan tujuan hukum berpedoman kepada kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan. Walaupun hakim tidak bisa dikriminalisasi tetapi pertanggungjawaban hakim terhadap hak masyarakat pencari keadilan bisa diukur melalui kode etik dan pedoman perilaku hakim," pungkas mantan anggota DPR itu.

Sebelumnya, MA membuat pernyataan resmi kepada masyarakat tentang kasus dr Bambang. MA beralasan hakim punya independensi dalam melakukan pertimbangan hingga amar putusan.

"Kan tidak semua apa yang diputuskan MK memiliki unsur memaksa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/9) kemarin.

(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads