Semarang - Polwiltabes Semarang menetapkan Direktur Sava'j Club Steve Untung dan
General Manager Joko Sumitro sebagai tersangka dalam kasus
striptease pada malam tahun baru lalu. Mereka juga memanggil kelima penarinya.Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Badrodin Haiti menyatakan, kedua orang itu dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara yang penuh hura-hura di tengah suasana duka akibat gempa dan tsunami di Aceh tersebut."Mereka jelas melanggar hukum. Terutama pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Saya sudah instruksikan, kelima penarinya juga harus dipanggil secara tertulis," kata Badrodin ketika dihubungi di Mapolwiltabes, Jl Dr Sutomo Semarang, Jum'at (7/1/2005).Dijelaskan Badrodin, kemungkinan besar kelima penari juga akan menyusul sebagai tersangka. Tapi penetapan status itu masih harus menunggu pemeriksaan yang bersangkutan dan saksi-saksi lain. Semua diancam hukuman 2,8 tahun penjara."Ada dua sanksi yang diterapkan yakni pidana dan administrasi. Sanksi pidana mengarah pada proses hukum sampai ke pengadilan, sedangkan yang kedua lebih pada pencabutan izin keramaian," paparnya.Dalam kasus
striptease di Semarang, polisi telah memeriksa dua pimpinan Sava'j Club dan dua karyawan. Dalam pengakuannya, mereka memang melihat kelima penari V Dancer Bandung membuka pakaian dengan dada bertuliskan angka 2005.Setelah terungkap aparat kepolisian, Sava'j Club yang berlokasi di Matahari Plasa Simpang Lima Semarang ini tutup sampai batas waktu tak ditentukan. Sekitar 60-an karyawan dan keamanan tak jelas nasibnya.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini