Hansip, Seragam Hijau-hijau dan Bayang-bayang Orde Baru

Akhir Cerita Hansip

Hansip, Seragam Hijau-hijau dan Bayang-bayang Orde Baru

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 10:33 WIB
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mencabut Kepres Nomor 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) per 1 September lalu. Sejarawan Universitas Indonesia, Abbdurrahman, menilai keputusan itu diambil guna mengoptimalkan fungsi polisi atau militer, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Latar belakangnya dulu ketahanan semesta itu dibentuk tujuannya melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban membantu aparat negara yang lain. Mungkin pemerintah punya kebijakan yang lain untuk mengoptimalkan fungsi polisi atau militer," ujar pria yang akrab disapa Maman ini kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).

Belum diketahui bagaimana nasib petugas berseragam hijau itu ke depannya, apakah mereka akan kehilangan pekerjaannya atau melebur bersama anggota Satpol PP. Maman hanya berharap, bila peran hansip dihilangkan maka Satpol PP harus dapat menggantikannya dengan optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau optimalkan Satpol PP ya itu kewenangan Pemda, bagaimana peran Satpol PP selama ini masih belum bisa menangani tupoksi mereka sendiri yang saya lihat. Akhirnya di lingkungan siapa yang mau nanggung. Di desa kelurahan makanya ada hansip. Mungkin Satpol PP akan lebih banyak lagi (jumlahnya)," lanjutnya.

Dia menerangkan, tujuan dibentuknya hansip itu terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berdasarkan prinsip pertahanan dan keamanan yang menyeluruh. Di mana, militer dan rakyat sama-sama bertanggung jawab menjaga keamanan.

"Artinya, militer dan rakyat sama-sama bertanggung jawab. Hansip dibentuk di setiap desa dan anggotanya berasal dari masyarakat," kata dosen mata kuliah Pemikiran Politik tersebut.

Oleh karenanya pada zaman Mendagri dijabat oleh Yogi S Memet, hansip diberikan seragam berwarna hijau yang melambangkan sebagai anggota ketahanan sipil. Berbeda dengan Satpol PP, hansip tidak menerima bayaran dengan jumlah tetap setiap bulannya.

"Satpol PP kan dibayar kalau hansip tidak. Hansip itu dari swadaya masyarakat," pungkas Maman.

Sejak 19 April 1972, setiap tahun di tanggal yang sama, selalu diperingati hari Hansip dan Linmas. Para hansip berkumpul di Kemendagri dan mendengar arahan dari sang menteri. Berikut cuplikan pidato mantan Mendagri H. MOH. MA’RUF saat berbicara di hari Hansip dan Linmas:

"Anggota Pertahanan Sipil/Perlindungan Masyarakat sekalian, kehadiran HANSIP di bumi persada ini bersamaan dengan peristiwa perang kemerdekaan yang dibentuk atas dasar kehendak rakyat, dengan cara ikut berpartisipasi aktif membantu angkatan perang melalui Pertahanan Garis Belakang, dalam bentuk penyelenggaraan Keamanan Rakyat. Setelah berakhirnya perang kemerdekaan secara formil organisasi HANSIP dibentuk di seluruh wilayah Republik Indonesia," urainya.

"Adapun maksud dan tujuan dari pembentukan organisasi tersebut, sebagai wadah yang senantiasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, pemerintahan, penanggulangan bencana dan pengungsi, kegiatan bela negara, maupun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Keberadaan HANSIP yang mempunyai fungsi perlindungan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan, mempunyai landasan yuridis yang kuat, dimana substansi LlNMAS yang semula sebagai fungsi dalam organisasi HANSIP ditingkatkan menjadi suatu organisasi dalam bentuk "Satuan Perlindungan Masyarakat"," sambungnya.

(aws/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads