"Saya datang untuk mengkonfirmasi, karena kemarin (Senin) katanya saya diperiksa, tetapi suratnya nggak sampai ke saya," kata Andika di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2014).
Andika tiba di KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Saat ditanya pengetahuannya soal kasus korupsi Alkes Banten yang menjerat ibu dan pamannya, Andika enggan berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasus Alkes Banten ini menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat dengan pasal pemerasan.
Atut sendiri baru saja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.
Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.
Belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Wawan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Puskesmas di Tangsel.
(kha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini