Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 telah menghapuskan Hansip sebagai bagian dari anggota Kamtibmas di setiap wilayah tempat tinggal masyarakat. Polemik mengganti atau menghapuskan lapangan pekerjaan sebagai Hansip pun bermunculan, apakah akan dilebur menjadi satu dengan Satpol PP, atau dicarikan profesi lain.
Maklum, kebanyakan dari para hansip ini adalah tenaga sukarela dari warga sekitar.
โ"Kebanyakan dari Hansip ini merupakan tenaga swadaya warga setempat, sehingga untuk melebur ke Satpol PP pun, perlu aturan tertentu," ujar Lurah Menteng Atas, Eko Kardiyanto kepada detikcom, Selasa (16/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelurahan ini ada 12 RW, dijaga 1 hingga 3 hansip. Semuanya tergantung besar kecil wilayah RW nya, kalau besar, yang Jaga mungkin lebih dari satu," kata Eko.
Untuk honor para hansip ini pun, jelas Eko, bersumber dari warga satu RW yang dikelola oleh ketua RW. "Semuanya RW yang mengatur, mengenai honor dan sebagainya," ucap Eko.
โDirinya juga mengakui baru kali ini mendengar adanya peraturan Pemerintah yang menghapuskan Hansip sebagai anggota penjaga keamanan lingkungan. Sebagai tenaga swadaya murni, terkadang para Hansip ini telah menjalani profesi tersebut berpuluh-puluh tahun lamanya.
"Kebanyakan sudah bertahun-tahun ya, karena memang tenaga murni swadaya. Beberapa mungkin sudah dialihkan tenaganya dari Hansip menjadi Cleaning Service atau profesi lain, tapi masih ada beberapa yang bertahan," ucap dia.
Apabila memang akan dilebur ke dalam Satpol PP, maka perlu aturan tersendiri untuk melakukan perekrutan terhadap Hansip ini.
"Kalau hal itu lebih baik diserahkan pengurusan mekanismenya kepada Satpol PP langsung, karena mereka yang lebih memahami aturannya," pungkas Eko.
(rni/mpr)