Krisbayudi dituduh polisi terkait pembunuhan sadis yang dilakukan Rahmat terhadap Hertati (35) dan anaknya ER (6) pada 14 Oktober 2011. Kris Bayudi yang tidak tahu menahu kasus tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di parkiran pabrik di Cilincing Jakarta Utara. Selidik punya selidik, tim Polda Metro Jaya membekuk Krisbayudi atas bualan Rahmat.
Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi lalu disiksa untuk mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang perdana di PN Jakut, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim dia melakukannya seorang diri. Akhirnya, majelis hakim PN Jakut membebaskan Kris dan menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.
Setelah mengantongi putusan itu, Krisbayudi didampingi LBH Mawar Saron pun menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Apa daya, Pengadilan Negeri Jakarat Utara (PN Jakut) hanya menghukum kedua lembaga penegak hukum itu sebesar Rp 1 juta!
"Kami akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Krisbayudi dari LBH Mawar Saron, Yuliana Rosalita kepada detikcom, Rabu (16/9/2014). Krisbayudi kini telah dipecat dari tempatnya bekerja.
Putusan ganti rugi Krisbayudi mengingatkan kepada kasus Sri Mulyati yang juga didampingi LBH Mawar Saron cabang Semarang. Sri menjadi korban peradilan sesat dan telah mendekam selama 13 bulan di penjara. Atas kekejaman negara ini, Sri hanya mendapat ganti rugi Rp 5 juta.
(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini